Jumat, 18 November 2011

teringat pada koridor 4, menangisi dan ditemenin dia :p

Jika seorang wanita menangis di hadapanmu
Itu berarti dia tak dapat menahannya lagi.
Jika kamu memegang tangannya saat dia menangis,
Dia akan tinggal bersamamu sepanjang hidupmu.
Jika kamu membiarkannya pergi,
Dia tidak akan pernah kembali lagi menjadi dirinya yang dulu.
Selamanya....

Seorang wanita tidak akan menangis dengan mudah,
Kecuali didepan orang yang amat dia sayangi.
Dia menjadi lemah.

Seorang wanita tidak akan menangis dengan mudah,
Hanya jika dia sangat menyayangimu,
Dia akan menurunkan rasa egoisnya.

Lelaki....,
Jika seorang wanita pernah menangis karena mu,
Tolong pegang tangannya dengan pengertian.
Dia adalah orang yang akan tetap bersamamu sepanjang hidupmu.

Lelaki...,
Jika seorang wanita menangis karenamu.
Tolong jangan menyia-nyiakannya.
Mungkin karena keputusanmu, kau merusak kehidupannya.
Saat dia menangis didepanmu,
Saat dia menangis karenamu,
Lihatlah matanya....
Dapatkah kau lihat dan rasakan sakit yang dirasakannya?

Pikirkan....
Wanita mana lagikah yang akan menangis dengan murni, penuh rasa sayang,
Didepanmu dan karenamu......
Dia menangis bukan karena dia lemah
Dia menangis bukan karena dia menginginkan simpati atau rasa kasihan
Dia menangis, karena menangis dengan diam-diam tidaklah memungkinkan lagi.

Lelaki.....,
Pikirkanlah tentang hal itu.
Jika seorang wanita menangisi hatinya untukmu,
Dan semuanya karena dirimu.
Inilah waktunya untuk melihat apa yang telah kau lakukan untuknya.

Hanya kau yang tahu jawabannya....
Pertimbangkanlah..., karena suatu hari nanti
Mungkin akan terlambat untuk menyesal,
Mungkin akan terlambat untuk bilang 'MAAF'

Peran Aktif Anggota Koperasi Terhadap Kontribusi Kesejahteraan Anggota


Koperasi bertekad dan berkeinginan untuk meningkatkan peran dan kontribusi terhadap ketahanan perekonomian nasional dalam dinamika perubahan global, dengan lebih bersungguh-sungguh meningkatkan kualitas koperasi secara nasional agar menjadi badan usaha yang tangguh, kuat, dan profesional di berbagai sektor sehingga mampu memenuhi kepentingan ekonomi anggota dan masyarakat lingkungannya.
Untuk memastikan meningkatnya peran koperasi dalam perekonomian nasional, Kementerian Negara Koperasi dan UKM telah membuat instrumen Pemeringkatan Koperasi guna mendorong koperasi Indonesia menerapkan kaidah-kaidah usaha yang sehat.
Pemeringkatan dilakukan untuk mengklasifikasikan sekian banyak koperasi yang ada ke dalam kelompok-kelompok kualitas, yang berguna untuk dasar pemberdayaan dan penetapan kebijakan perkoperasian, peningkatan kredibilitas koperasi dalam bertransaksi dagang dan perbaikan kinerja koperasi.
Atas dasar nilai etis dan prinsip perkoperasian sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, penilaian mencakup beberapa aspek badan usaha yang sehat dan keclrian koperasi yang berkualitas. Yaitu aspek badan usaha aktif, aspek kinerja usaha, aspek kohesivitas dan partisipasi anggota, aspek orientasi kepada pelayanan anggota, aspek pelayanan kepada masyarakat, dan aspek kontribusi terhadap pembangunan daerah.
Kontribusi anggota pada koperasi itu sendiri merupakan semua bentuk kontribusi yang telah disepakati pada rapat anggota, diantaranya modal (uang dan/atau fisik), simpanan wajib dan sukarela, pikiran, menyalurkan kebutuhan dan produk melalui perusahaan koprasi, bekerja penuh kesadaran dan semangat tinggi. Kegiatan menghasilkan produk dalam bentuk jumlah dan mutu yang baik, dan selalu meningkatkan keterampilan membuat produk yang lebih baik melalui pengalaman maupun dalam bentuk kesiapan mengikuti pendidikan/palatihan keterampilan.
Dari pengertian tersebut, kontribusi adalah bentuk nyata dari partisipasi anggota sebagai rasa memiliki koperasi terhadap pelayanan yang disediakan koperasi dalam kegiatan produksi, atau bentuk nyata partisipasi anggota sebagai pengguna layanan yang disediakan koperasi dalam kegiatan produksi. Dengan kata lain koperasi melayani anggota, anggota berpartisipasi.
Pelayanan yang disediakan koperasi terdiri dari berbagai bentuk (jumlah dan jenis) layanan, sedangkan kontribusi anggota terdiri dari berbagai bentuk (jumlah dan jenis) keikutsertaan. Pelayanan adalah kumpulan/ himpunan unsur-unsur layanan dari koperasi dan demikian pula partisipasi yaitu kumpulan/himpunan unsur-unsur peran serta anggota. Layanan koperasi yang digunakan anggota dan kontribusi ang-gota pada kegiatan koperasi, merupakan kegiatan yang menyatu atau timbal balik dalam bentuk item yang sama dengan sudut pandangyang bebeda (tumpang tindih).
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
1.    Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
2.    Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3.    Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunyaBerusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
4.    Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar .
Dengan adanya koperasi, kita dapat melatih diri untuk melakukan koordinasi baik pengurus, pengawas  dan anggota menjadi perangkat koperasi, sesuai dengan tujuan koperasi untuk meningkatkan kesejahteraan, belajar berorganisasi, karna koperasi  milik dari semua yang terlibat di koperasi, termasuk pemerintah bersyukur jika koperasi dapat berjalan sesuai dengan yang di harapkan.