Koperasi
bertekad dan berkeinginan untuk meningkatkan peran dan kontribusi terhadap
ketahanan perekonomian nasional dalam dinamika perubahan global, dengan lebih
bersungguh-sungguh meningkatkan kualitas koperasi secara nasional agar menjadi
badan usaha yang tangguh, kuat, dan profesional di berbagai sektor sehingga
mampu memenuhi kepentingan ekonomi anggota dan masyarakat lingkungannya.
Untuk
memastikan meningkatnya peran koperasi dalam perekonomian nasional, Kementerian
Negara Koperasi dan UKM telah membuat instrumen Pemeringkatan Koperasi guna
mendorong koperasi Indonesia menerapkan kaidah-kaidah usaha yang sehat.
Pemeringkatan
dilakukan untuk mengklasifikasikan sekian banyak koperasi yang ada ke dalam
kelompok-kelompok kualitas, yang berguna untuk dasar pemberdayaan dan penetapan
kebijakan perkoperasian, peningkatan kredibilitas koperasi dalam bertransaksi
dagang dan perbaikan kinerja koperasi.
Atas
dasar nilai etis dan prinsip perkoperasian sebagaimana telah disebutkan
sebelumnya, penilaian mencakup beberapa aspek badan usaha yang sehat dan
keclrian koperasi yang berkualitas. Yaitu aspek badan usaha aktif, aspek
kinerja usaha, aspek kohesivitas dan partisipasi anggota, aspek orientasi
kepada pelayanan anggota, aspek pelayanan kepada masyarakat, dan aspek
kontribusi terhadap pembangunan daerah.
Kontribusi
anggota pada koperasi itu sendiri merupakan semua bentuk kontribusi yang telah disepakati
pada rapat anggota, diantaranya modal (uang dan/atau fisik), simpanan wajib dan
sukarela, pikiran, menyalurkan kebutuhan dan produk melalui perusahaan koprasi,
bekerja penuh kesadaran dan semangat tinggi. Kegiatan menghasilkan produk dalam
bentuk jumlah dan mutu yang baik, dan selalu meningkatkan keterampilan membuat
produk yang lebih baik melalui pengalaman maupun dalam bentuk kesiapan
mengikuti pendidikan/palatihan keterampilan.
Dari
pengertian tersebut, kontribusi adalah bentuk nyata dari partisipasi anggota
sebagai rasa memiliki koperasi terhadap pelayanan yang disediakan koperasi
dalam kegiatan produksi, atau bentuk nyata partisipasi anggota sebagai pengguna
layanan yang disediakan koperasi dalam kegiatan produksi. Dengan kata lain
koperasi melayani anggota, anggota berpartisipasi.
Pelayanan
yang disediakan koperasi terdiri dari berbagai bentuk (jumlah dan jenis)
layanan, sedangkan kontribusi anggota terdiri dari berbagai bentuk (jumlah dan
jenis) keikutsertaan. Pelayanan adalah kumpulan/ himpunan unsur-unsur layanan
dari koperasi dan demikian pula partisipasi yaitu kumpulan/himpunan unsur-unsur
peran serta anggota. Layanan koperasi yang digunakan anggota dan kontribusi
ang-gota pada kegiatan koperasi, merupakan kegiatan yang menyatu atau timbal
balik dalam bentuk item yang sama dengan sudut pandangyang bebeda (tumpang
tindih).
Menurut
Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran
koperasi sebagai berikut:
1. Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
2. Berperan
serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
3. Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai soko-gurunyaBerusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
4. Mengembangkan
kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar .
Dengan
adanya koperasi, kita dapat melatih diri untuk melakukan koordinasi baik
pengurus, pengawas dan anggota menjadi
perangkat koperasi, sesuai dengan tujuan koperasi untuk meningkatkan
kesejahteraan, belajar berorganisasi, karna koperasi milik dari semua yang terlibat di koperasi,
termasuk pemerintah bersyukur jika koperasi dapat berjalan sesuai dengan yang
di harapkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar