Peran Aktif Anggota Koperasi Terhadap
Kontribusi Kesejahteraan Anggota
Koperasi bertekad dan berkeinginan untuk
meningkatkan peran dan kontribusi terhadap ketahanan perekonomian nasional
dalam dinamika perubahan global, dengan lebih bersungguh-sungguh meningkatkan
kualitas koperasi secara nasional agar menjadi badan usaha yang tangguh, kuat,
dan profesional di berbagai sektor sehingga mampu memenuhi kepentingan ekonomi
anggota dan masyarakat lingkungannya.
Untuk memastikan meningkatnya peran koperasi
dalam perekonomian nasional, Kementerian Negara Koperasi dan UKM telah membuat
instrumen Pemeringkatan Koperasi guna mendorong koperasi Indonesia menerapkan
kaidah-kaidah usaha yang sehat.
Pemeringkatan dilakukan untuk
mengklasifikasikan sekian banyak koperasi yang ada ke dalam kelompok-kelompok
kualitas, yang berguna untuk dasar pemberdayaan dan penetapan kebijakan
perkoperasian, peningkatan kredibilitas koperasi dalam bertransaksi dagang dan
perbaikan kinerja koperasi.
Atas dasar nilai etis dan prinsip perkoperasian
sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, penilaian mencakup beberapa aspek
badan usaha yang sehat dan keclrian koperasi yang berkualitas. Yaitu aspek
badan usaha aktif, aspek kinerja usaha, aspek kohesivitas dan partisipasi
anggota, aspek orientasi kepada pelayanan anggota, aspek pelayanan kepada
masyarakat, dan aspek kontribusi terhadap pembangunan daerah.
Kontribusi anggota pada koperasi itu sendiri
merupakan semua bentuk kontribusi yang telah disepakati pada rapat anggota,
diantaranya modal (uang dan/atau fisik), simpanan wajib dan sukarela, pikiran,
menyalurkan kebutuhan dan produk melalui perusahaan koprasi, bekerja penuh
kesadaran dan semangat tinggi. Kegiatan menghasilkan produk dalam bentuk jumlah
dan mutu yang baik, dan selalu meningkatkan keterampilan membuat produk yang
lebih baik melalui pengalaman maupun dalam bentuk kesiapan mengikuti
pendidikan/palatihan keterampilan.
Dari pengertian tersebut, kontribusi adalah
bentuk nyata dari partisipasi anggota sebagai rasa memiliki koperasi terhadap
pelayanan yang disediakan koperasi dalam kegiatan produksi, atau bentuk nyata
partisipasi anggota sebagai pengguna layanan yang disediakan koperasi dalam
kegiatan produksi. Dengan kata lain koperasi melayani anggota, anggota
berpartisipasi.
Pelayanan yang disediakan koperasi terdiri dari
berbagai bentuk (jumlah dan jenis) layanan, sedangkan kontribusi anggota
terdiri dari berbagai bentuk (jumlah dan jenis) keikutsertaan. Pelayanan adalah
kumpulan/ himpunan unsur-unsur layanan dari koperasi dan demikian pula
partisipasi yaitu kumpulan/himpunan unsur-unsur peran serta anggota. Layanan
koperasi yang digunakan anggota dan kontribusi ang-gota pada kegiatan koperasi,
merupakan kegiatan yang menyatu atau timbal balik dalam bentuk item yang sama
dengan sudut pandangyang bebeda (tumpang tindih).
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4
dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
1.
Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
2.
Berperan
serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
3.
Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai soko-gurunyaBerusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
4.
Mengembangkan
kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar .
Dengan adanya koperasi, kita dapat melatih diri
untuk melakukan koordinasi baik pengurus, pengawas dan anggota menjadi perangkat koperasi, sesuai
dengan tujuan koperasi untuk meningkatkan kesejahteraan, belajar berorganisasi,
karna koperasi milik dari semua yang
terlibat di koperasi, termasuk pemerintah bersyukur jika koperasi dapat
berjalan sesuai dengan yang di harapkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar