Senin, 10 Juni 2013

Banyak Orang Tetap Merokok Dengan Berbagai Alasan


Asap rokok mengepul dan puntung rokok berserakan mudah terlihat di seluruh sudut Kota Jakarta. Memang, hingga saat ini, banyak warga Ibu Kota merokok dengan bebas di tempat-tempat umum. Para perokok itu mengetahui Peraturan Daerah (PERDA) Larangan Merokok sudah berlaku. Toh, dengan berbagai alasan, tetap saja mereka merokok. Ada yang mengaku takut, tapi tetap merokok lantaran sudah kecanduan. Ada pula yang merokok dengan alasan untuk menghilangkan rasa kantuk. Macam-macam memang alasannya.
Kebiasaan merokok memang telah menjadi wadah berbahaya di Indonesia. Data Badan Kesehatan Dunia (WHO) menunjukkan, Indonesia merupakan negara terbesar ketiga di dunia dengan jumlah pengguna rokoknya. Di indonesia, sekitar 428 ribu orang per tahun atau 1.172 orang per hari tewas akibat rokok.
Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Udara atau disebut pula Perda Larangan Merokok telah berlaku sejak 3 Februari 2006. Peraturan ini ditujukan untuk mengurangi masalah merokok di Ibu Kota. Pelanggar peraturan bisa terkena sanksi enam bulan penjara dan denda hingga Rp 50 Juta. Hanya saja, efektif tidaknya peraturan ini tergantung pada warga Jakarta sendiri.

Sumber :
Liputan6.com, 21 November 2008
Buku : Bahasa Indonesiaku Bahasa Negeriku, 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar