BAB
I
PENDAHULUAN
KONSEP, ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI
I.
KONSEP KOPERASI
Munkner
dari University of Marburg, Jerman, koperasi dibedakan atas tiga konsep :
1. Konsep
Koperasi Barat
2. Konsep
Koperasi Sosialis
3.
Konsep Koperasi Negara Berkembang
II.
Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
1. Latar
Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
1.1
Keterkaitan
Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi
1.2
Aliran Koperasi
A.
Aliran
Yardstick
B.
Aliran
Sosialis
C.
Aliran
Persemakmuran (Commonwealth)
III. Sejarah
dan Perkembangan Koperasi
1.
Sejarah Lahirnya Koperasi
·
1844 di Rochdale Inggris, lahirnya
koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlah koperasi di Inggris
sudah mencapai 100 unit.
·
1862 dibentuklah Pusat Koperasi
Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS).
·
1818 – 1888 koperasi berkembang di
Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen.
·
1808 – 1883 koperasi berkembang di
Denmark dipelopori oleh Herman Schulze.
·
1896 di London terbentuklah ICA
(International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan
internasional.
2. Sejarah
Perkembangan Koperasi di Indonesia
·
1895 di Leuwiliang didirikan pertama
kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”).
Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan
Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan
diri dari cengkeraman pelepas uang.
Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam
Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok
Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche
Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto.
Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”
Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”
·
1920 diadakan Cooperative Commissie yang
diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki
apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
·
12 Juli 1947, diselenggarakan kongres
gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya.
·
1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan
Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi
sebagai pelaksananya.
·
1961, diselenggarakan Musyawarah
Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip
Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
·
1965, Pemerintah mengeluarkan
Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan
Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di
Jakarta.
·
1967 Pemerintah mengeluarkan
Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang
Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan
dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
·
Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995
tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.
BAB
II
PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
I.
Pengertian Koperasi
Pengertian koperasi
menurut pendekatan asal yaitu kata koperasi berasal dari bahasa Latin “coopere”, yang dalam bahasa Inggris
disebut cooperation (bekerja sama). Co berarti bersama dan operation berarti bekerja. Dalam hal ini
kerja sama yang dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai kepentingan dan
tujuan yang sama.
1. Definisi
ILO
Dalam definisi ILO, terdapat 6
elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut :
·
Koperasi
adalah perkumpulan orang-orang (association
of person).
·
Penggabungan
orang-orang tersebut berdasar kesukarelaan (voluntarily
joined together).
·
Terdapat
tujuan ekonomi yang ingin dicapai (to
achieve a common economic end).
·
Koperasi
yang dibentuk adalah suatu organisasi bisnis (badan usaha) yang diawasi dan
dikendalikan secara demokratis (formation
of a democratically controlled business organization).
·
Terdapt
kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan (making equitable contribution to the capital required).
·
Anggota
koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang (accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking).
2. Definisi
Chaniago
Arifinal Chaniago (1984)
mendefinisikan koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan
orang-orang atau badan-badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota
untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan
usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
3. Definisi
Hatta
Definisi koperasi menurut “Bapak
Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib
penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
4. Definisi
Munkner
Koperasi adalah sebagai
organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urusan niaga” secara kumpulan yang
bertujuan ekonomi bukan sosial.
5. Definisi
UU No. 25 / 1992
Koperasi adalaah badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.
II.
Tujuan Koperasi
Berdasarkan
UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3, tujuan koperasi adalah
memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya,
serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
III. Prinsip-prinsip
Koperasi
Adalah
ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan dijadikan sebagai
pedoman kerja koperasi (rules of the game).
1. Prinsip
Munker
2. Prinsip
Rochdale
3. Prinsip
Raiffeisen
4. Prinsip
Schulze
5. Prinsip
ICA (International Cooperative Alliance)
6. Prinsip-prinsip
Koperasi Indonesia
BAB
III
ORGANISASI MANAJEMEN
I.
Bentuk Organisasi
Menurut
James A.F. Stoner definisi organisasi adalah alat untuk mencapai tujuan.
Sedangkan pengorganisasian (organizing) adalah mengkoordinasikan sumber daya
manusia dan sumber daya modal yang dimiliki, yang dilakukan oleh seorang
manager.
1. Menurut Hanel
Organisasi
koperasi diartikan sebagai suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik, yang
terbuka dan berorientasi pada tujuan.
2.
Menurut Ropke
Ciri-ciri
organisasi men urut Ropke adalah sabagai berikut :
·
Terdapat sejumlah individu yang bersatu
dalam suatu kelompok yang mempunyai kepentingan /tujuan yang sama, yang disebut
kelompok koperasi.
·
Terdapat anggota koperasi yang bergabung
dalam kelompok usaha untuk memperbaiki kondisi sosial ekonomi mereka, yang
disebut swadaya kelompok koperasi.
·
Anggota yang bergabung memanfaatkan
koperasi secara bersamaan, yang disebut perusahaan koperasi
·
Koperasi sebagai perusahaan mempunyai tugas
untuk menunjang kepentingan para anggotanya.
3.
Di Indonesia
Struktur
organisasi di Indonesia terdiri dari :
·
Rapat anggota
·
Pengurus
·
Pengawas
·
Pengelola
II.
Hirarki Tanggung Jawab
Hirarki tanggung
jawab dalam koperasi dapat digambarkan sebagai berikut :
1.
Pengurus
2.
Pengelola
3.
Pengawas
III. Pola
Manajemen
Pola
umum manajemen koperasi bergaya manajemen partisipatif, yang menggambarkan
adanya interaksi antarunsur manajemen koperasi.
BAB
IV
TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI
I.
Pengertian Badan Usaha
Badan
Usaha atau Perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan
mengorganisasikan sumber-sumber daya untuk tujuan memproduksi atau menghasilkan
barang-barang atau jasa untuk dijual.
II.
Koperasi sebagai Badan Usaha
Koperasi
adalah badan usaha (UU No.25 tahun1992), maka koperasi merupakan kombinasi dari
manusia, aset-aset fisik dan non fisik, informasi dan teknologi.
III. Tujuan
dan Nilai Koperasi
Untuk
mencapai nilai perusahaan pada tingkat yang ditetapkan oleh manajemen, maka
perusahaan bisnis mengkelompokkan tujuan umumnya menjadi 3, yaitu :
1.
Memaksimumkan Keuntungan
2.
Memaksimumkan Nilai Perusahaan
3.
Meminimumkan Biaya
IV. Mendefinisikan
Tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan koperasi
sebagai perusahaan atau badan usaha tidak berorientasi pada laba, melainkan
juga pada manfaat. Dalam manajemen koperasi tidaklah mengejar keuntungan
sebagai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan.
V.
Keterbatasan Teori Perusahaan
Teori
perusahaan begitu luas , dan tidak memberikan suatu alternatif yang memuaskan
bagi koperasi.
VI. Teori
Laba
Dalam
koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat
keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis
industrinya.
Ada
beberapa teori laba, seperti berikut ini .
•
Teori laba menanggung resiko
•
Teori laba friksional
•
Teori laba monopoli
•
Teori laba inovasi
•
Teori laba efisiensi
VII. Fungsi
Laba
Fungsi
laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi
anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya
semakin tinggi pula manfaat yang diterima oleh anggotanya.
VIII.
Kegiatan Usaha Koperasi
Ada 6
aspek dasar yang menjadi untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha
yaitu:
1. Status dam motif anggota koperasi
2. Kegiatan usaha
3. Permodalan koperasi
4. Permodalan koperasi di Indonesia
terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman (UU No.25 /1992 pasl 41, bab VII
tentang perkoperasian).
5. Sisa Hasil Usaha Koperasi
BAB
V
SISA HASIL USAHA
I.
Pengertian SHU Informasi Dasar
Dari
aspek ekonomi manajerial, SHU adalah selisih dari seluruh pemasukan atau
penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya total (total cost [TC])
dalam satu tahun buku. Dari aspek legalistik, pengertian SHU menurut UU No.
25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut :
1)
SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku
dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam
tahun buku yang bersangkutan.
2)
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa
usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta
digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi,
sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3)
Besarnya penumpukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Mengacu
pada pengertian diatas, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota
akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota
terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
II.
Rumus Pembagian SHU
SHU per
anggota dapat dihitung sebagai berikut :
SHUA =
JUA +JMA
Dimana :
SHUA : Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
Dengan
menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
SHUPa =
Va x JUA + Sa x JMA
VUK TMS
Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per
Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total
transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi
(total transaksi koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total
(simpanan anggota total)
III.
Prinsip-prinsip Pembagian SHU
Agar
tercermin azas keadilan, demokrasi, transparasi, dan sesuai dengan
prinsip-prinsip koperasi, maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU
sebagai berikut :
1)
SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
2)
SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota
sendiri
3)
Pembagian SHU anggota dilakukn secara transparan
4)
SHU anggota dibayar secara tunai
IV. Pembagian
SHU per anggota
Dengan
menggunakan rumus perhitungan SHU, maka perolehan SHU per anggota dibagi
berdasarkan kontribusinya terhadap modal dan transaksi usaha. Hal ini sesuai
dengan pembukuan yang telah dilakukan oleh koperasi tersebut.
BAB
VI
POLA MANAJEMEN KOPERASI
I.
Pengertian Manajemen dan Perangkat
Organisasi
Menurut
James A.F.Stoner, manajemen adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian,
kepemimpinan, dan pengendalian upaya anggota organisasi dan menggunakan semua
sumber daya organisasi untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Menurut
James A.F. Stoner definisi organisasi adalah alat untuk mencapai tujuan.
Sedangkan pengorganisasian (organizing) adalah mengkoordinasikan sumber daya
manusia dan sumber daya modal yang dimiliki, yang dilakukan oleh seorang
manager.
1. Pengertian
Manajemen
Pengertian
Manajemen Istilah manajemen, terjemahannya dalam bahasa Indonesia hingga saat
ini belum ada keseragaman. Selanjutnya, bila kita mempelajari literatur
manajemen, maka akan ditemukan bahwa istilah manajemen mengandung tiga
pengertian yaitu:
1.
Manajemen
sebagai suatu proses
2.
Manajemen
sebagai kolektivitas orang-orang yang melakukan aktivitas manajemen
3.
Manajemen
sebagai suatu seni (Art) dan sebagai suatu ilmu pengetahuan (Science)
Menurut
pengertian yang pertama, yakni manajemen sebagai suatu proses, berbeda-beda
definisi yang diberikan oleh para ahli. Menurut pengertian yang kedua,
manajemen adalah kolektivitas orang-orang yang melakukan aktivitas manajemen.
Menurut pengertian yang ketiga, manajemen adalah seni (Art) atau suatu ilmu
pnegetahuan.
Fungsi-fungsi
manajemen:
1. Perencanaan (planning)
2. Pengorganisasian (organizing)
3. Pengarahan dan
pengimplementasian (directing/leading)
4. Pengawasan dan pengendalian
(controlling)
2. Pengertian
koperasi
Pengertian
koperasi menurut pendekatan asal yaitu kata koperasi berasal dari bahasa Latin
“coopere”, yang dalam bahasa Inggris
disebut cooperation (bekerja sama). Co berarti bersama dan operation berarti
bekerja. Dalam hal ini kerja sama yang dilakukan oleh orang-orang yang
mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
3. Pengertian
Manajemen Koperasi
Manajemen
koperasi Menurut A.H. Gophar manajemen koperasi dapat ditelaah dari tiga sudut
pandang, yaitu :
-
Organisasi
: terbentuk dari tiga unsur yakni anggota, pengurus, dan karyawan
-
Proses
: mengutamakan demokrasi dalam pengambilan keputusan
-
Gaya
: menganut gaya partisipatif
II.
Rapat Anggota
Merupakan
pemegang kekuasaan tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum dibidang
organisasi, manajemen, dan usaha koperasi.
III. Pengurus
Dipilih
dan diberhentikan oleh rapat anggota. Dengan demikian, Pengurus dapat dikatakan
sebagai pemegang kuasa Rapat Anggota dalam mengoperasionalkan
kebijakan-kebujakan strategis yang ditetapkan Rapat Anggota.
IV. Pengawas
Mewakili
anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang
dilaksanakan oleh pengurus. Pengawas dipilih dan diberhentikan oleh Rapat
Anggota.
V.
Manajer
Adalah
tim manajemen yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus, untuk melaksanakan
teknis operasional dibidang usaha.
VI. Pendekatan
Sistem pada Koperasi
Menurut
Draheim koperasi mempunyai sifat ganda, yaitu :
-
Organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat
sosial (pendekatan sosiologi)
-
Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam
ekonomi pasar (Pendekatan Neo Klasik)
BAB
VII
JENIS DAN BENTUK KOPERASI
I.
Jenis Koperasi
Ada
banyak cara yang dapat digunakan untuk pengelompokan koperasi. Untuk memisah
–misahkan koperasi yang serba heterogen itu satu sama lainnya. Indonesia dalam
sejarahnya menggunakan berbagai dasar atau criteria seperti: lapangan
usaha,tempat tinggal para anggota,golongan dan fungsi ekonominya.
Pemisahan-pemisahan yang menggunakan berbagi criteria tersebut selanjutnya
disebut dengan penjenisan.
• Menurut PP No. 60/1959 :
a. koperasi desa
b. koperasi peternakan
c. koperai perikanan
d. koperasi kerajinan / industri
e. koperasi simpan pinjam
• Menurut Teori Klasik :
Penjelasan
Penjenisan Koperasi:
1. Dasar
penjenisan adalah kebutuhan dari dan untuk maksud efisiensi karena kesamaan
aktivitas atau keperluan ekonominya
2. Koperasi
mendasarkan perkembang pada potensi ekonomi daerah kerjannya.
3. Tidak dapat
dipastikan secara umum dan seragam jenis koperasi yang mana yang diperlukan
bagi setiap bidang. Penjenisan koperasi seharusnya diadakan berdasarkan
kebutujan dan mengingat akan tujuan efisiensi.
Bermacam-macam
jenis Koperasi baik tingkat primer maupun tingkat sekunder mulai bermunculan
pada era 1970-an,seperti:
1.
Bank Umum Koperasi Indonesia (BUKOPIN)
2.
Lembaga Jaminan Kredit Koperasi (LJKK)
3.
Koperasi Asuransi Indonesia (KAI)
4.
Koperasi Unit Desa (KUD)
5.
Koperasi Jasa Audit
6.
Koperasi Pembiayaan Indonesia (KPI)
7.
Koperasi Distribusi Indonesia (KDI)
II.
Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai
UU No. 12/1967
Konsep
Penggolongan koperasi (Undang –undanng No. 12/67 pasal 17) :
1.
Penjelasan koperasi didasarkan pada kebutuhan diri dan untuk efisiensi suatu
golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas / kepentingan
ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota anggotanya.
2.
Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan
koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu koperasi angota
sejenis dan setingkat.
III. Bentuk
Koperasi
1. Sesuai
PP No. 60/1959
Koperasi
menurut UU No.25 tahun 1992 pasal 15 “Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer
dan Koperasi Sekunder.”
Dari
ketentuan tersebut,maka didapat 4 bentuk koperasi,yaitu:
a. Primer
b. Pusat
c. Gabungan
d. Induk
Keberadaan
dari koperasi-koperasi tersebut dujelaskan dalam pasal 18 dari PP 60/59,yang
mengatakan bahwa:
a. Ditiap-tiap desa ditumbuhkan
Koperasi Desa
b. Ditiap-tiap daerah Tingkat II
ditumbuhkan Pusat Koperasi
c. Ditiap-tiap daerah Tingkat I
ditumbuhkan Gabungan Koperasi
d. Di IbuKota ditumbuhkan Induk
koperasi
2. Sesuai
Wilayah Administrasi Pemerintah
Bentuk
koperasi menurut UU No.12 tahun 1967: Undang-undang No.12 tahun 1967 tentang
Pokok-pokok perkoperasian masih mengaitkan bentuk-bentuk koperasi itu dengan
wilayah administrasi pemerintahan (pasal 16) tetapi tidak secara ekspresif
mengatakan bahwa kooperasi pusat harus berada di IbuKota Kabupaten dan Koperasi
Gabungan harus berada ditingkat Propinsi..
3. Koperasi
Primer dan Sekunder
Koperasi
primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang.
Yang
termasuk dalam koperasi primer adalah:
a.
Koperasi Karyawan
b.
Koperasi Pegawai Negeri
c. KUD
Koperasi
sekunder merupakan koperasi yang anggota - anggotanya adalah organisasi koperasi.
BAB
VIII
PERMODALAN KOPERASI
I.
Arti Modal Koperasi
Modal
merupakan kekayaan yang dimiliki perusahaan yang dapat menghasilkan keuntungan
pada waktu yang akan datang dan dinyatakan dalam nilai uang. Modal dalam bentuk
uang pada suatu usaha mengalami perubahan bentuk sesuai dengan kebutuhan untuk
mencapai tujuan usaha, yakni :
•
Sebagian dibelikan tanah dan bangunan
•
Sebagian dibelikan persediaan bahan
•
Sebagian dibelikan mesin dan peralatan
•
Sebagian lagi disimpan dalam bentuk uang tunai (cash)
II.
Sumber Modal
1.
Menurut UU No. 12/1967
Menurut
UU No. 12/1967 tentang pokok-pokok perkoperasian bahwa adanya pembatasan bunga
atas modal dalam prinsip-prinsip atau sendi-sendi dasar koperasi.
2.
Menurut UU No. 25/1992
Modal
koperasi dibutuhkan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi. Modal usaha
terdiri dari modal investasi dan modal kerja.
Modal sendiri
meliputi sumber modal sebagai berikut:
• Simpanan Pokok
• Simpanan Wajib
• Simpanan khusus
• Dana Cadangan
• Hibah
Adapun modal
pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:
• Anggota dan
calon anggota
• Koperasi lainnya
dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
• Bank dan Lembaga
keuangan bukan banklembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan
peraturan perudang-undangan yang berlaku
• Penerbitan
obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
BAB
IX
EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI
ANGGOTA
I.
Efek-efek Ekonomis Koperasi
II.
Efek Harga dan Efek Biaya
Dimensi-dimensi
partisipasi dijelaskan sebagai berikut:
a.
Dimensi partisipasi dipandang dari sifatnya
b.
Dimensi partisipasi dipandang dari bentuknya
c.
Dimensi partisipasi dipandang dari pelaksanaannya
d.
Dimensi partisipasi dipandang dari segi kepentingannya
III. Analisis
Hubungan Efek Ekonomis dengan Keberhasilan Koperasi
Dalam
badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh
manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Di tinjau dari
konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya
partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya.
IV. Penyajian
dan Analisis Neraca Pelayanan
Ada
dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada
anggotanya :
1.
Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non
koperasi).
2.
Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban.
Perubahankebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi
produk-produk yang di tawarkan oleh koperasi.
Bila
koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang
lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap
koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan
informasi-informasi yang dating terutama dari anggota koperasi.
BAB
X
EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI
PERUSAHAAN
I.
Efisiensi Perusahaan Koperasi
Tidak
dapat di pungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya di
landasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal.
Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi
usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
II.
Efektivitas Koperasi
Efektivitas
adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan output
anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os),
jika Os > Oa di sebut efektif.
Rumus
perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) : EvK = Realisasi SHUk + Realisasi MEL
Anggaran
SHUk + Anggaran MEL = Jika EvK >1, berarti efektif
III. Produktivitas
Koperasi
Produktivitas
adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika
(O>1) di sebut produktif. Rumus perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi
PPK = SHUk x 100 % (1) Modal koperasi
IV. Analisis
Laporan Koperasi
Laporan
keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan
koperasi. Laporan Keuangan Koperasi berisi :
(1)
Neraca,
(2)
perhitungan hasil usaha (income statement),
(3)
Laporan arus kas (cash flow),
(4)
catatan atas laporan keuangan
(5)
Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan.
BAB
XI
PERANAN KOPERASI
Peranan Koperasi di berbagai keadaan Persaingan
Berdasarkan
sifat dan bentuknya, pasar diklasifikasikan menjadi:
1. Pasar
dengan persaingan sempurna (perfect competitive market).
2. Pasar
Monopolistik
3. Pasar
Monopsoni
4. Pasar
Oligopoli
BAB
XII
PEMBANGUNAN KOPERASI
Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang
(Indonesia)
Kendala
yang dihadapi masyarakat :
- Perbedaan
pendapat masayarakat mengenai Koperasi
- Cara
mengatasi perbedaan pendapat tersebut dengan menciptakan 3 kondisi yaitu :
a. Koqnisi
b.
Apeksi
c.
Psikomotor
3. Masa
Implementasi UU No.12 Tahun 1967 Tahapan membangun Koperasi :
a. Ofisialisasi
b.
De-ofisialisasi
c.
Otonomisasi
4. Misi
UU No.25 Tahun 1992
Tahapan Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang
menurut A. Hanel, 1989
Tahap
I : Pemerintah mendukung perintisan pembentukan
organisasi koperasi.
Tahap
II : Melepaskan ketergantungan kepada sponsor dan pengawasan teknis, manajemen
dan keuangan secara langsung dari
pemerintah dan atau organisasi yang
dikendalikan oleh pemerintah.
Tahap
III : Perkembangan koperasi sebagai organisasi koperasi yang mandiri.