PENDAHULUAN
Demonstrasi buruh sudah menjadi semacam
ritual tahunan. Setiap Oktober dan November, pada saat kepala daerah menetapkan
upah minimum untuk tahun berikutnya, suhu politik perburuhan selalu memanas.Dan
pada awal tahun berikutnya setiap bulan Januari, hampir selalu
terjadi keributan di berbagai kota menyangkut penetapan Upah Minimum. Dan
senjata buruh selalu menggelar demonstrasi besar-besaran, yang memacetkan
jalanan utama kota bahkan menutup akses ke berbagai tujuan strategis dan memberikan
dampak banyak pihak..
Awal tahun 2012pun
diawali dengan aksi demonstrasi para buruh di Kawasan Industri Bekasi dan
sekitarnya. Demo buruh kali ini dipicu gugatan PTUN
Apindo Kabupaten Bekasi yang akan menggugat SK Gubernur Jawa Barat yang telah
menetapkan UMK Kabupaten Bekasi untuk tahun 2012 dimana kemenangan
diperoleh Apindo Kabupaten Bekasi pada Kamis 26 Januari 2012 di Pengadilan Tata
Usaha Negara (PTUN) Bandung. Dalam amar putusan, Majelis Hakim memerintahkan
agar Gubernur Jawa Barat merevisi SK UMK tahun 2012. Upah buruh batal naik 30
persen dari UMK semula yaitu Rp1.491.000.
Para buruh yang kecewa
atas pembatalam UMK merasa tidak terima, dan melakukan aksi demo dengan mengusung issu “pemiskinan”
untuk menyebut upaya banding yang dilakukan Apindo yang tidak menaikan 30%
UMR buruh.
Asosiasi Pengusaha
Indonesia (Apindo) menilai tuntutan kenaikan upah oleh buruh akan memberi
tekanan pada biaya perusahaan. Di tengah krisis global yang saat ini sedang
terjadi, tuntutan buruh dianggap dapat merugikan,terlebih lagi berdasarkan
survey pada tahun 2011 para buruh tidak menunjukan efektivitas dan efisiensi
yang membaik, tingkat produktivitaspun tidak naik jadi mana mungkin upah tinggi sedangkan Produktivitas rendah.
Dalam hal penetapan
UMK, ini juga diwarnai issu politik. UMK sudah jadi komoditas politik baru. Di
Bekasi, tahun 2012 ini akan dilangsungkan Pilkada untuk memilih Bupati baru.
Dan Bupati incumbent ikut mencalonkan diri kembali. Tentu bisa dipahami
jika beliau butuh “issu” untuk mendongkrak citranya. Maka tak heran jika
kenaikan UMK di Kabupaten Bekasi menjadi terbesar dibanding 26 kota lainnya di
Jabar. Prosentasi kenaikannya pun tidak masuk akal, antara 16% - 43,8%. Jika
ditotal dengan dampak lain : kenaikan premi Jamsostek, THR, pasca kerja. Upah
lembur, bisa jadi kenaikan biaya personil mencapai 45% - 100%. Perusahaan mana
yang mampu mengejar kenaikan upah sebesar itu dalam kondisi ekonomi tak terlalu
baik
Tapi para buruh
bersikeras menuntut kenaikan UMR demi terciptanya kesejahteraan dan kehidupan
yang layak bagi mereka. Demo besar-besaran pun dilakukan. Ratusan ribu buruh
turun ke jalan. Para buruh menggelar demo mulai hari Senin sampai
Kamis, tanggal 16 – 19 Januari. Semua buruh di kawasan Bekasi-Tambun-Cibitung
dihimbau untuk ikut demo dengan rute hampir semua kawasan industri di Bekasi
dan sekitarnya. Tak cukup hanya 4 hari, rencananya demo akan dilanjutkan pada
tanggal 24 dan 26 Januari dan yang terbesar akan dikerahkan pada 31 Januari
2012.
PEMBAHASAN
Rekomendasi UMK Kab
Bekasi pun lolos tanpa cacat, sekaligus ditandatangani dan disahkan dalam rapat
pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jabar yang didalamnya terdiri dari unsur
Serikat Pekerja, Pemerintah, termasuk DPP Apindo Provinsi Jabar. “Semua
perwakilan tersebut, termasuk DPP Apindo Jabar, menandatangani surat rekomendasi
yang akhirnya disahkan dalam bentuk SK Gubernur.
Tetapi DPK Apindo Bekasi
kemudian melayangkan gugatan ke PTUN Bandung untuk mencabut SK Gubernur
mengenai UMK Kab. Bekasi tersebut. Langkah pengusaha pun ditanggapi dengan
ancaman buruh yang akan menggelar aksi demonstrasi pada 16 hingga 19 Januari
2012 karena Buruh merasa tidak puas terhadap angka UMK yang telah ditetapkan.
Karena angka buruh di kisaran Rp2.247.000, sementara yang disepakati hanya
sekitar Rp1.491.866.
Aksi itu urung dilakukan
setelah DPP Apindo Kabupaten Bekasi dengan Serikat Pekerja menyepakati beberapa
poin dari pertemuan di Hotel Grand Sahid, Jakarta. Dalam kesepakatannya, DPP
Apindo berjanji akan mencabut gugatannya di PTUN Bandung pada Kamis, 19 Januari
2012. Serikat Pekerja sepakat membatalkan rencana aksi demonstrasi tersebut.
Ternyata DPK Apindo
Bekasi tak kunjung mencabut gugatannya di PTUN Bandung hingga waktu yang
disepakati. Bahkan, para buruh menilai, kuasa penggugat tidak menunjukan itikad
baik. Hingga pada Kamis, 26 Januari 2012, sidang PTUN Bandung membacakan
putusan yang memenangkan gugatan DPK Apindo Bekasi. Majelis Hakim memerintahkan
agar Gubernur Jabar merevisi SK UMK Tahun 2012. Tak pelak, para buruh pun
langsung merespon dengan demo besar-besaran dengan memblokir rus tol
Jakarta-Cikampek.
Sebelum melakukan aksi
unjuk rasa, massa juga melakukan sweeping ke perusahaan-perusahaan guna
mengajak buruh lainnya yang sedang bekerja, untuk ikut turun ke jalan.Dan
sempat terjadi ketegangan saat sweeping. Tapi karena massa yang sweeping lebih
banyak, mereka (buruh yang bekerja) akhirnya tidak berdaya dan bersedia ikut
unjuk rasa.
Jalan tol
Jakarta-Cikampek lumpuh pada Jumat 27 Januari 2012, Ruas jalan tol yang menjadi
nadi perekonomian di kawasan Jabodetabek (Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang Bekasi)
itu diblokir oleh ribuan buruh. Amarah mereka terpanggang oleh pengingkaran
janji para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo)
Kabupaten Bekasi, yang membatalkan pencabutan gugatan upah minimum kabupaten
(UMK). Aksi yang diikuti oleh seluruh buruh pabrik sekabupaten Bekasi itu
dimulai sekitar pukul 09.00 WIB.
Pusat aksi difokuskan di
7 kawasan industri seperti Ejip, Hyundai, Delta Silicon, Jababeka 1, Jababeka
2, MM 2100, dan Kawasan Gobel. Mereka menutup jalan di KM 31 Cikarang
Barat. Akibatnya, arus lalu lintas dari arah Jakarta menuju Cikampek
maupun sebaliknya, mengalami macet hingga puluhan kilometer.
Kemacetan bahkan mengular
hingga jalan Kalimalang, Cawang, Jalan Raya Pangkalan Jati dan Bekasi. Arus
lalu lintas di wilayah itu pun nyaris lumpuh. Situasi pun kian memanas
saat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menemui demonstran
yang memusatkan konsentrasi massa di km 24.400, Cibitung, Bekasi, Jawa Barat
Ribuan buruh yang
menggunakan sepeda motor dan kendaran roda empat itu kemudian bergerak ke arah
pintu tol Cikarang Barat untuk melakukan pemblokiran. Selain memblokir jalan
tol, dalam aksi ini ribuan buruh juga akan melakukan rapat akbar. Rapat
dilakukan di dua tempat, yakni di patung kuda Kawasan Industri Jababeka, dan di
perempatan Lippo Kawasan Industri EJIP.
Aksi demo ribuan
buruh ini menyebabkan kemacetan panjang di Tol Cikampek. Hal itu karena para
buruh menutup sejumlah akses jalan. "Mereka mencoba menutup akses akses
tol masuk maupun keluar Cikarang Barat
Menurut petugas informasi
Jasamarga ekor kepadatan sampai Pondok Gede. Dari arah Jakarta ada dua
titik, Jatiwaringin ke Bekasi Barat, dan Tambun-Cikarang. Sedangkan arah
sebaliknya, macet mulai dari Karawang Barat sampai Cikarang Barat, Macet dari
Km44 sampai Km 31
Ribuan buruh yang
melakukan demonstrasi selama kurang lebih delapan jam di kawasan Cikarang,
Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, untuk menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten
(UMK) akhirnya membuahkan hasil.
Ribuan buruh menutup
akses tol Jakarta-Cikampek. Arus lalu lintas dari Jakarta macet total, begitu
juga sebaliknya. Antrean mobil pun mengular.
Berdasarkan pantauan VIVAnews.com di TMC Polda
Metro Jaya, sampai pukul 17.00 WIB, kemacetan telah berlangsung dari KM 9
Pondok Gede Timur mengarah ke Cikampek. Kendaraan yang terpantau di KM 22
tampak tidak bergerak. Kemacetan panjang bahkan telah terjadi di tol Cawang
menuju ke Cikampek.
Sukses memblokir jalan
tol Jakarta-Cikampek, aksi ribuan buruh bergeser ke jalan umum (arteri). Di
jalan ini aksi blokir juga dilakukan.
Sementara ratusan aparat
kepolisian dan personel TNI sudah bersiagauntuk mengantisipasi aksi
tersebut.
Aksi demo besar-besaran para buruh di
kawasan industri Bekasi ini membuat masyarakat prihatin dengan nasib para
buruh, sekaligus menyayangkan aksi demo tersebut. Mengapa
prihatin ? karena saat ini untuk menaikan kesejahteraan, para buruh harus
terlebih dahulu melakukan aksi demonstrasi. Kemudian sekaligus
menyayangkan, karena membuat produksi di banyak pabrik lumpuh serta mengganggu
ketertiban umum dengan menutup akses Jalan Tol Bandung – Jakarta. Banyak
orang yang pro dan kontra mengenai aksi buruh ini, ada juga orang yang peduli
dan skeptis. Orang yang menganggap skeptis berpikir bahwa aksi yang
dilakukan para buruh ini tentunya tidak harus sampai menutup akses jalan dan
membuat kekacauan serta tindakan anarkis.
Kemudian bagaimana apabila produksi pabrik bekerja
lumpuh, kemudian perusahaan merugi dan akhirnya bangkrut ?..bukankah mereka
menjadi tidak bisa bekerja dan mendapatkan uang lagi?..Kemudian orang skeptis
yang terakhir mengatakan apabila gaji mereka kecil, mengapat tidak pindah?atau
berwirausaha?.
Dan issu seperti ini –
dimana kondisi perekonomian negara memang sedang sulit, rakyat miskin makin
banyak, biaya hidup makin mahal Tapi benarkah upaya Apindo itu suatu bentuk
pemiskinan? Apakah kini kewajiban menghapuskan kemiskinan dan mensejahterakan
rakyat sudah beralih ke tangan para pengusaha?
Wajarkah kenaikan upah
sebesar 16% – 43,8%? Bukankah upah bisa naik jika terjadi peningkatan
produktivitas, peningkatan sales dan efisiensi atau setidaknya salah satu dari
3 unsur itu? Dan tentu tidak mungkin pula jika kenaikan sales hanya 6% maka
kenaikan upah 16%. Jika efisiensi yang dilakukan hanya mampu meredusir biaya
3%, tentu tak mungkin menaikkan biaya personil 30%. Kalau produktivitas hanya
naik 5%, tentu mustahil memberikan kompensasi 43%.
Wajarkah kenaikan upah
sebesar 16% – 43,8%? Bukankah upah bisa naik jika terjadi peningkatan
produktivitas, peningkatan sales dan efisiensi atau setidaknya salah satu dari
3 unsur itu? Dan tentu tidak mungkin pula jika kenaikan sales hanya 6% maka
kenaikan upah 16%. Jika efisiensi yang dilakukan hanya mampu meredusir biaya
3%, tentu tak mungkin menaikkan biaya personil 30%. Kalau produktivitas hanya
naik 5%, tentu mustahil memberikan kompensasi 43%.
Presiden sendiri sudah
menyebut “keberhasilan” pemerintahannya adalah dengan peningkatan perekonomian
sebesar 6,3%. Laju inflasi juga bisa ditekan di angka 6%-an. Nah, dengan
kondisi seperti ini, Belum lagi, kenaikan UMK itu tak hanya berdampak
pada upah pokok saja. Premi Jamsostek akan naik 7,89% bagi pekerja lajang dan
naik 10,89% bagi pekerja yang sudah berkeluarga. Besaran THR dan cadangan pasca
kerja (pesangon) serta upah lembur pun akan naik dengan prosentase yang sama.
Jadi, bisa dibayangkan seperti apa besarnya beban yang harus ditanggung seorang
pengusaha. Sementara, dalam kondisi dimana tingkat pertumbuhan ekonomi hanya
berkembang 6% saja, sulit melakukan ekspansi pasar sampai lebih dari 10%. Tidak
mungkin juga menaikkan harga jual barang dan jasa sampai lebih dari 6% jika
tingkat inflasi hanya berkisar 6%. Bisa-bisa produk yang dijual malah tak laku,
kalah bersaing dengan produk lain yang tidak mengalami kenaikan.
Karena itulah APINDO
berkeberatan untuk menaikan UMR buruh.
Upah naik 100%? Sudahkah
produktivitas naik 2x lipat?
Sekarang mari kita
cermati produktvitas buruh Indonesia pada umumnya. Survey yang dilakukan di
pabrik kemeja Arrow yang ada di Indonesia dan Hongkong, dengan melibatkan
pekerja yang latar belakang pendidikannya sama, diberikan pelatihan yang sama
persis, bekerja dengan fasilitas mesin-mesin yang sama, dengan kecepatan ban
berjalan sama, ternyata buruh di Indonesia dalam 8 jam menghasilkan 9 potong
kemeja sedang buruh di Hongkong hasilnya 18 potong kemeja. Wow, 2x lipat! Atau
kita yang cuma setengahnya?
Lain lagi di industri
otomotif Toyota. Pekerja di pabrik mobil Toyota di Jepang mampu merakit 1 unit
mobil tiap 6 menit, artinya sejam di produksi 10 unit mobil, sedang di pabrik
Toyota di Indonesia hanya mampu menghasilkan 1 unit mobil dalam 1,5 jam atau 90
menit. Sangat jauh, 1 : 15! Itu sebabnya Indonesia disebut soft nation,
sedangkan negara-negara China, Korea, Jepang disebut taft nation. Jadi
sudah jelas bedanya : yang (lemah) lembut VS yang tangguh.
Padahal, di dunia
industri yang menentukan suatu industri tetap bertahan hidup atau tidak adalah
“daya saing”, yaitu tingkat produktivitas yang diwujudkan dalam bentuk
kemampuan untuk menghasilkan sesuatu yang berkualitas. Jadi, kalau kemampuan
kita menghasilkan produk dari sisi kuantitas saja hanya separuh bahkan 1/15
dari negara lain di Asia, maka tentunya sulit dipikir dengan logika jika upah
kita harus disetarakan dengan upah pekerja di negara lain yang tingkat
produktivitasnya tinggi. Itu baru kuantitas, kualitas apalagi. Dari penelitian
yang dilakukan, yang disebut penyebab rendahnya produktivitas adalah etos kerja
dan lingkungan. Sudah bukan rahasia lagi jika di Indonesia persoalan keluarga masih
sangat berpengaruh pada tingkat kehadiran dan produktivitas kerja. Terutama
pada pekerja wanita.
Dalam 10 tahun
terakhir ini, banyak perusahaan asing semacam Sony, Nike, yang memilih hengkang
dari Indonesia. Bahkan Research In Motion (RIM) selaku produsen BlackBerry
pun ogah membuka pabrik di Indonesia, kendati Menkominfo ngotot pengguna BB di
Indonesia adalah yang terbesar. Tiap tahun setidaknya 1,4 juat unit BB terjual
di Indonesia, sedang di Malaysia hanya 1/10-nya saja. Tapi alasan ini toh tak
membuat RIM memilih Indonesia sebagai tempat investasinya. Kenapa perusahaan
asing itu ogah berinvestasi di sini dan yang sudah disini malah kabur? Jawabnya
sederhana : tidak kompetitif! Produktivitas rendah, tapi tuntutannya upah
tinggi.
Para buruh terus menuntut
kenaikan upah sementara produktivitas mereka tidak naik. Dan tuntutan ini
selalu diajukan dengan cara-cara demo, mogok kerja, mensabotase produksi bahkan
terkadang merusak fasilitas produksi. Produktivitas yang rendah jadi makin
terpuruk lagi.
Ada tiga pihak yang terlibat dalam penetapan upah, yaitu
buruh, pengusaha, dan pemerintah. Sayangnya, tiga pihak itu tidak mau mencari
solusi, selalu melihat persoalan upah dari kepentingan masing-masing.
Buruh sudah pasti memandang dari kepentingan pemenuhan
kebutuhan hidup yang layak, pengusaha selalu berlindung di balik argumentasi
kelangsungan hidup perusahaan, dan pemerintah hanya melihat dari kacamata daya
saing investsi.
Harus jujur diakui, relasi perburuhan di Indonesia adalah
hubungan yang sarat dengan kecurigaan, terutama antara buruh dan pengusaha.
Buruh bangga bila demonstrasi yang dilakukan mampu memacetkan produksi, bahkan
membangkrutkan perusahaan. Sebaliknya, pengusaha bangga bila bisa mengakali
pekerjanya.
Peran pemerintah mestinya bisa menyeimbangkan kepentingan
buruh dan pengusaha. Ironisnya, tidak sedikit kepala daerah yang mengusung
kepentingan sendiri pada saat menetapkan upah minimum.
Kepala daerah mengalah kepada tuntutan buruh hanya menjelang pemilu kada demi meraup suara. Setelah berkuasa, kepala daerah balik membela pengusaha untuk mendapatkan setoran.
Sudah saatnya pemerintah menetapkan standar sistem pengupahan minimum yang mengacu kepada kebutuhan hidup layak. Setelah itu, kenaikan upah secara otomatis disesuaikan dengan laju inflasi.
Kepala daerah mengalah kepada tuntutan buruh hanya menjelang pemilu kada demi meraup suara. Setelah berkuasa, kepala daerah balik membela pengusaha untuk mendapatkan setoran.
Sudah saatnya pemerintah menetapkan standar sistem pengupahan minimum yang mengacu kepada kebutuhan hidup layak. Setelah itu, kenaikan upah secara otomatis disesuaikan dengan laju inflasi.
DAMPAK
Akibat aksi ini, ribuan kendaraan di beberapa ruas jalan
sama sekali tidak bergerak. Jalan-jalan di wilayah JABODETABEK lumpuh
total serta membuat akses jalan Tol Bandung – Jakarta macet total
Pemblokiran jalan tol
yang menjadi nadi perekonomian bangsa itu jelas merugikan masyarakat
Melumpuhkan produksi di
banyak pabrik di kawasan Industri tersebut,
Demo dengan memblokir
akses jalan utama telah menimbulkan persepsi negatif dari para investor.
Kabarnya, sekitar 400 perusahaan akan merelokasi pabriknya ke luar Jakarta dan
sekitarnya, termasuk Bekasi. Jika para investor kabur dari wilayah ibukota
negara dan sekitarnya, bisa jadi bakal memicu hengkangnya investor asing.
Kalangan pengusaha
memperkirakan kehilangan pendapatan hingga US$20 miliar atau sekitar Rp179
triliun akibat aksi mogok kerja buruh di Kabupaten Bekasi Jawa Barat karena
berhentinya proses produksi dan terjadinya keterlambatan penyerahan barang yang
harus dikirim termasuk kegiatan ekspor.
Adanya perselisihan
antara buruh dan pengusaha ini justru kontraproduktif terhadap perbaikan
ekonomi. Hal ini, karena investor, terutama asing merasa tidak mendapatkan
kepastian dalam hal upah buruh.
Perusahaan asing
mengatakan kepada pemerintah jika selalu terjadi kenaikan Upah Minimum
Kabupaten (UMK), mereka akan merelokasi pabriknya ke tempat lain yang lebih
kondusif.
SOLUSI
Apindo melangsungkan rapat dengan Kementerian Koordinator
Bidang Perekonomian, Hatta Rajasa, untuk menjelaskan akar permasalahan aksi mogok
buruh ini.
Diadakannya mediasi
antara perwakilan buruh dengan Apindo dan melakukan negoisassi diantara kedua
belah pihak
Asosiasi Pengusaha
Indonesia (Apindo) akhirnya mencabut gugatan atas putusan revisi upah minimum
provinsi (UMK) yang resmi dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Dengan adanya kesepakatan
baru ini, Hatta melanjutkan, maka Gubernur Jawa Barat akan mencabut upaya
banding terhadap putusan PTUN Bandung. Dalam rapat tersebut hadir pula para
pengusaha yang diwakili Apindo dan serikat pekerja yang diwakili oleh SPSI,
FSPMI, GSPMII, dan FSBDSI.
Hatta menjelaskan,
kesepakatan besaran UMK tersebut akan direkomendasikan oleh Bupati Bekasi
kepada Gubernur Jawa Barat guna ditetapkan sebagai Upah Minimum Kabupaten
Bekasi sebagai pengganti Keputusan Gubernur Jawa Barat sebelumnya, Sementara
itu, bagi perusahaan yang nyata-nyata tidak mampu untuk memenuhi UMK
sebagaimana Keputusan Gubernur Jawa Barat, diberikan kelonggaran untuk
menyampaikan permohononan penangguhan UMK kepada Gubernur Jawa Barat.
Guna menjaga suasana yang
tetap kondusif dalam hubungan industrial dan menjaga iklim investasi serta daya
saing industri Indonesia, maka Serikat Pekerja bersepakat bahwa kejadian ini
yang pertama dan terakhir
Setelah dikeluarkan kesepakatan bersama ini, akan
dilakukan pembahasan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Perlindungan Upah serta Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor
17 Tahun 2005 tentang Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak dengan melakukan
fact finding dan benchmark tentang pemberlakuan upah minimum yang
berlangsung selama ini terkait dengan kepatuhan pemberi kerja melaksanakan upah
minimum
Seperti disampaikan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Hatta Rajasa, kesepakatan itu adalah
menetapkan UMK Bekasi Rp1.491.000. Untuk kelompok II ditetapkan sebesar
Rp1.715.000 dan kelompok I senilai Rp1.849.000.
KESIMPULAN
Kemenangan Apindo atas
gugatan kenaikan Upah buruh minimum kawasan Industri Bekasi dan sekitarnya
menyebabkan konflik bagi perusahaan dan pekerjanya.Para buruh yang bersikeras
menginginkan upah minimum menjadi 30% dari upah semula.diwarnai dengan aksi
Demo besar-besaran.
Demo para buruh menuntut
Kenaikan Gaji UMR / Upah Minimun Kota di kawasan Industri Bekasi dan sekitarnya
terbilang sangat memprihatinkan, hal ini dikarena melumpuhkan produksi di
banyak pabrik di kawasan Industri yang mrenyebabkan kerugian hingga
teriliuanan, ruas jalan JABODETABEK macet total serta membuat akses jalan Tol
Bandung – Jakarta macet total yang tentunya sangat merugikan banyak pihak.
Usaha para buruh mogok
kerja dan berdemo akhirnya memberikan hasil yang cukup memuaskan.Atas bantuan
Pemerintah masalah tersebut dapat diselesaikan dengan disepakatinya Upah
Minimum Buruh naik menjadi 30% dari upah semula sesuai dengan keinginan para
buruh dimana kenaikan upah tersebut harus disertai komitmen dari para buruh
untuk meningkatkan produktivitas dan efisiensi serta para buruh juga harus
dapat memberikan nilai tambah pada perusahaan.