Rabu, 22 Desember 2010

Pelanggaran Etika Profesi Pada Tukang Jamu

Jamu yang dikenal sebagai sebuah obat yang dapat menyehatkan dan menyegarkan tubuh ternyata banyak “dicurangi” oleh pembuat dan pengedar jamu karena terdapat penggunaan obat-obat kimia sebagai campuran dalam jamu. Tujuannya agar jamu yang dikonsumsi tersebut manjur alias langsung berkhasiat bila dikonsumsi.

Jamu oplosan sudah menjadi fenomena tersendiri selama beberapa hari belakangan. Maklum saja, pengguna jamu bukan saja dari kalangan bawah saja, tidak sedikit dari kalangan menengah ke atas yang juga mengkonsumsi jamu. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menetapkan kurang lebih sebanyak 93 produk jamu dilarang beredar dipasaran. Hal ini dikarenakan produk-produk jamu tersebut ternyata mengandung obat-obat kimia berbahaya. Hasil penelitian yang telah dilakukan BPOM ini menemukan beberapa bahan kimia obat yang dicampurkan dalam produk jamu diantaranya metampiron, fenilbutason, deksametason, alluporinol, CTM, sildenafil sitrat, sibutramin hidroklorida dan parasetamol.

Berdasarkan pembuktian khasiat dan keamanan dalam penggunakannya, Obat Asli Indonesia (OAI) dibedakan menjadi 3 kelompok, yaitu jamu, obat herba terstandar dan fitofarmaka. Obat tradisional menurut undang-undang (UU) Kesehatan Republik Indonesia (RI) No.23/1992 yang tercantum dalam pasal 1 butir 10 menyebutkan bahwa obat traditional adalah obat yang menggunakan bahan dasar yang berupa tumbuhan, bahan hewan, mineral, sari-sarian (galenik) atau campuran bahan-bahan tersebut secara turun temurun digunakan untuk pengobatan berdasarkan pengalaman. Berdasarkan UU diatas, Jamu yang mengandung zat-zat kimia tidak dapat dikatakan sebagai obat traditional.

Hingga saat ini, produsen jamu kimia dan oplosan yang rata-rata berskala kecil dan menengah ini terus beroperasi. Penanganan dari pemerintah dan pemerintah daerah sendiri tak jelas. Seharusnya seluruh pihak harus lebih pro aktif, karena demi masyarakat. Untuk amannya, masyarakat harus hati-hati mengkonsumsi produk jamu. Apalagi jamu dengan nama atau merek yang tidak jelas dan nama perusahaannya pun tidak dikenal secara baik oleh masyarakat. Untuk amannya, konsumen jamu lebih mengkonsumsi jamu dari perusahan-perusahaan besar seperti Jamu Nyonya Meneer, Jamu jago, Air Mancur, Sido Muncul, dan lainnya. Kalau untuk merek-merek jamu yang kurang terkenal, konsumen bisa menanyakannya langsung ke penjual atau produsen bahkan BPOM setempat.

1 komentar: