Ekonomi
kerakyatan sebagai suatu sistem ekonomi yang memberikan pemihakan kepada pelaku
ekonomi lemah kiranya pantas mendapatkan prioritas utama penanganan. Hal ini
bukan saja karena ekonomi kerakyatan memiliki pijakan konstitusional yang kuat,
namun juga karena ia gayut langsung dengan nadi kehidupan rakyat kecil yang
secara obyektif perlu lebih diberdayakan agar mampu menjadi salah satu ‘engine’ bagi peningkatan
kesejahteraan rakyat (social welfare)
dan sekaligus alat ampuh untuk lebih memeratakan ‘kue pembangunan’ sejalan
dengan program pengentasan kemiskinan (poverty
alleviation).
Dalam
konteks ekonomi kerakyatan atau demokrasi ekonomi, kegiatan produksi dan
konsumsi dilakukan oleh semua warga masyarakat dan untuk warga masyarakat,
sedangkan pengelolaannya dibawah pimpinan dan pengawasan anggota masyarakat
sendiri. Prinsip demokrasi ekonomi tersebut hanya dapat diimplementasikan dalam
wadah koperasi yang berasaskan kekeluargaan.
Secara operasional, jika
koperasi menjadi lebih berdaya, maka kegiatan produksi dan konsumsi yang jika
dikerjakan sendiri-sendiri tidak akan berhasil, maka melalui koperasi yang
telah mendapatkan mandat dari anggota-anggotanya hal tersebut dapat dilakukan
dengan lebih berhasil. Dengan kata lain, kepentingan ekonomi rakyat, terutama
kelompok masyarakat yang berada pada aras ekonomi kelas bawah (misalnya petani,
nelayan, pedagang kaki lima) akan relatif lebih mudah diperjuangkan kepentingan
ekonominya melalui wadah koperasi. Inilah sesungguhnya yang menjadi latar
belakang pentingnya pemberdayaan koperasi.
Secara
obyektif disadari bahwa disamping ada koperasi yang sukses dan mampu
meningkatkan kesejahteraan anggotanya, terdapat pula koperasi di Indonesia
(bahkan mungkin jauh lebih banyak kuantitasnya) yang kinerjanya belum seperti
yang kita harapkan. Koperasi pada kategori kedua inilah yang memberi beban
psikis, handycap dan juga
‘trauma’ bagi sebagian kalangan akan manfaat berkoperasi.
Anggota masyarakat yang akan mendirikan
Koperasi harus mengerti maksud dan tujuan berkoperasi serta kegiatan usaha yang
akan dilaksanakan oleh Koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat yang
sebesar-besarnya bagi anggota. Pada dasarnya Koperasi dibentuk dan didirikan
berdasarkan kesamaan kepentingan ekonomi. Agar orang-orang yang akan mendirikan
Koperasi memperoleh pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen, prinsip-prinsip koperasi dan prospek pengembangan koperasi
kedepannya, maka mereka dapat meminta penyuluhan dan pendidikan serta latihan
dari Kantor Dinas Koperasi atau badan Pemerintah yang mengurusi perkoperasian
setempat.
Dengan membangun perusahaan yang berbentuk
koperasi diharapkan masyarakat setempat mempunyai peluang besar untuk
memanfaatkan potensi dan asset ekonomi yang ada di daerahnya, menggeser paradigma
“memberi” ke “ pemberdayaan”, serta mengurangi tumbuhnya sifat konsumtif
masyarakat yang secara perlahan
membentuk sifat produktif, inovatif, kreatif pada masyarakat dan menuju
peningkatan kesejahteraan masyarakat itu. Peningkatan kesejahteraan masyarakat
dapat dicapai melalui pertumbuhan ekonomi kerakyatan yang unggul dengan
memperhatikan pertanian, pariwisata, industri kecil dan kekuatan koperasi. Pembangunan ekonomi
tidak bisa hanya memperhatikan komponen pertumbuhan ekonomi semata, tetapi juga
harus memperhatikan pemerataan pendapatan. Untuk itu, pembangunan ekonomi
diarahkan pada peningkatan produktivitas dan pengembangan usaha mikro, kecil,
dan menengah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar