BAB I
PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
A.
Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan dan Kompetensi yang Diharapkan
1. Latar
Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Perjalanan panjang sejarah bangsa
Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian
dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai hingga
era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai
dengan jamannya.
Kondisi dan tuntutan yang berbeda
tersebut ditanggapi oleh Bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai–nilai
perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh dan berkembang. Kesamaan nilai–nilai
ini dilandasi oleh jiwa, tekad, dan semangat kebangsaan.Kesemuanya itu tumbuh
menjadi kekuatan yang mampu mendorong proses terwujudnya Negara Kesatuan
Republik Indonesia dalam wadah Nusantara.
Semangat perjuangan bangsa yang telah
ditunjukkan pada kemerdekaan 17 Agustus 1945 tersebut dilandasi oleh keimanan serta
ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan keikhlasan untuk berkorban. Landasan
perjuangan tersebut merupakan nilai–nilai perjuangan Bangsa Indonesia. Semangat
inilah yang harus dimiliki oleh setiap warga negara Republik Indonesia. Selain
itu nilai–nilai perjuangan bangsa masih relevan dalam memecahkan setiap permasalahan
dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta terbukti keandalannya.
Tetapi nilai–nilai perjuangan itu kini
telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara. Semangat perjuangan bangsa telah mengalami penurunan
pada titik yang kritis. Hal ini disebabkan antara lain oleh pengaruh globalisasi.
Globalisasi ditandai oleh kuatnya
pengaruh lembaga–lembaga kemasyarakatan internasional, negara–negara maju yang ikut
mengatur percaturan politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan
keamanan global. Disamping itu, isu global yang meliputi demokratisasi, hak
asasi manusia, dan lingkungan hidup turut pula mempengaruhi keadaan nasional.
Globalisasi juga ditandai oleh pesatnya
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya dibidang informasi, komunikasi,
dan transportasi. Hingga membuat dunia menjadi transparan seolah–olah menjadi
sebuah kampung tanpa mengenal batas negara.
Semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental
spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan
fisik. Sedangkan dalam era globalisasi dan masa yang akan datang kita
memerlukan perjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi masing–masing.
Perjuangan non fisik ini memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap
warga negara Indonesia pada umumnya dan mahasiswa sebagai calon cendikiawan pada
khususnya, yaitu melalui Pendidikan Kewarganegaraan.
2. Kompetensi yang Diharapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan
a. Hakikat Pendidikan
Masyarakat dan pemerintah suatu negara
berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup serta kehidupan generasi penerusnya
secara berguna (berkaitan dengan kemampuan spiritual) dan bermakna (berkaitan
dengan kemampuan kognotif dan psikomotorik). Generasi penerus melalui
pendidikan kewarganegaraan diharapkan akan mampu mengantisipasi hari depan yang senantiasa
berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya, bangsa, negara, dan
hubungan internasional serta memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela
negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang
cinta tanah air berdasarkan Pancasila. Semua itu diperlakukan demi tetap utuh
dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b.
Kemampuan Warga Negara
Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan
adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku
yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara,
serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa calon sarjana/ilmuwan warga
negara Republik Indonesia yang sedang mengkaji dan akan menguasai ilmu pengetahuan
dan teknologi serta seni.
Berkaitan dengan pengembangan nilai,
sikap, dan kepribadian diperlukan pembekalan kepada peserta didik di Indonesia
yang dilakukan melalui Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, Ilmu Sosial
Dasar, Ilmu Budaya Dasar, dan Ilmu Alamiah Dasar (sebagai aplikasi nilai dalam
kehidupan) yang disebut kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK) dalam komponen
kurikulum perguruan tinggi.
c.
Menumbuhkan Wawasan Warga Negara
Setiap warga negara Republik Indonesia
harus menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni yang merupakan misi atau
tanggung jawab Pendidikan Kewarganegaraan untuk menumbuhkan wawasan warga
negara dalam hal persahabatan, pengertian antar bangsa, perdamaian dunia,
kesadaran bela negara, dan sikap serta perilaku yang bersendikan nilai–nilai budaya
bangsa .
Hak dan kewajiban warga negara, terutama
kesadaran bela negara akan terwujud dalam sikap dan perilakunya bila ia dapat merasakan
bahwa konsepsi demokrasi dan hak asasi manusia sungguh–sungguh merupakan
sesuatu yang paling sesuai dengan kehidupannya sehari–hari.
d. Dasar
Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan
Rakyat Indonesia, melalui MPR menyatakan
bahwa: Pendidikan Nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia
diarahkan untuk “meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa,
mewujudkan manusia serta masyarakat Indonesia yang beriman dan bertakwa
terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berkualitas mandiri, sehingga mampu membangun
dirinya dan masyarakat sekelilingnya serta dapat memenuhi kebutuhan pembangunan nasional
dan bertanggung jawab atas pembangunan bangsa“. Selain itu juga bertujuan untuk
meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang berbudi luhur, berkepribadian,
mandiri, maju, tangguh, cerdas, kreatif. Terampil, berdisiplin, beretos kerja, profesional,
bertanggung jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.
Undang–Undang Nomor 2 tahun 1989 tentang
Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa kurikulum dan isi pendidikan yang
memuat Pendidikan Pancasila,
Pendidikan
Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan terus ditingkatkan dan dikembangkan di
semua jalur, jenis, dan jenjang pendidikan.
e.
Kompetensi yang Diharapkan
Kompetensi diartikan sebagai perangkat
tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab yang harus dimiliki oleh seseorang agar
ia mampu melaksanakan tugas–tugas dalam bidang pekerjaan tertentu.
Kompetensi lulusan Pendidikan
Kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan cerdas penuh tanggung jawab dari
seorang warga negara dalam berhubungan dengan negara, dan memecahkan berbagai
masalah hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan menerapkan konsepsi
falsafah bangsa, wawasan nusantara dan ketahanan nasional.
Pendidikan Kewarganegaraan yang berhasil
akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari
peserta didik. Sikap ini disertai dengan perilaku yang:
1. Beriman
dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menghayati nilai–nilai
falsafah bangsa
2. Berbudi
pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat,berbangsa dan bernegara.
3. Rasional,
dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
4. Bersifat
profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5. Aktif
memanfaatkan ilmu pengetahuan teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan,
bangsa dan negara.
Melalui Pendidikan Kewarganegaraan,
warga negara Republik Indonesia diharapkan mampu “memahami, menganalisa, dan
menjawab masalah–masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa dan negaranya
secara konsisten dan berkesinambungan dengan cita–cita dan tujuan nasional
seperti yang digariskan dalam Pembukaan UUD 1945 “. Dalam perjuangan non fisik,
harus tetap memegang teguh nilai–nilai ini disemua aspek kehidupan, khususnya
untuk memerangi keterbelakangan, kemiskinan, kesenjangan sosial, korupsi,
kolusi, dan nepotisme; menguasai IPTEK, meningkatkan kualitas sumber daya
manusia agar memiliki daya saing; memelihara serta menjaga persatuan dan
kesatuan bangsa; dan berpikir obyektif rasional serta mandiri.
B. Pemahaman
tentang Bangsa, Negara, Hak dan Kewajiban Warga Negara, Hubungan Warga Negara
dengan Negara atas dasar Demokrasi, Hak Asasi Manusia (HAM), dan Bela Negara
1. Pengertian dan Pemahaman tentang Bangsa dan Negara
a. Pengertian Bangsa
Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia
Edisi Kedua, Bangsa adalah orang–orang yang memiliki kesamaan asal keturunan,
adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Atau bisa diartikan
sebagai kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan
wilayah tertentu dimuka bumi. Jadi Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia
yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa
serta berproses di dalam satu wilayah Nusantara/Indonesia.
b.
Pengertian dan Pemahaman Negara
1) Pengertian Negara
Negara adalah suatu organisasi dari
sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama–sama mendiami satu wilayah
tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib
serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut. Atau bisa
diartikan sebagai satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui
hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban
sosial.
2)
Teori terbentuknya negara
a) Teori
Hukum Alam (Plato dan Aristoteles).
Kondisi Alam => Berkembang
Manusia => Tumbuh Negara.
b) Teori
Ketuhanan
Segala sesuatu adalah ciptaan
Tuhan, termasuk adanya negara.
c) Teori
Perjanjian (Thomas Hobbes)
Manusia menghadapi kondisi alam dan
timbullah kekerasan, manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara–caranya. Manusia
pun bersatu (membentuk negara) untuk mengatasi tantangan dan
menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
3) Proses Terbentuknya Negara di Zaman Modern
Di dalam prakteknya, terbentuknya negara
dapat pula disebabkan karena:
a. Penaklukan.
b. Peleburan.
c. Diri.
d. Pendudukan
atas negara/wilayah yang belum ada pemerintahannya.
4) Unsur Negara
a. Konstitutif.
Negara meliputi wilayah udara,
darat, dan perairan (unsur perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan
yang berdaulat.
b. Deklaratif.
Negara mempunyai tujuan,
undang–undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara de jure dan de
facto dan ikut dalam perhimpunan bangsa–bangsa, misalnya PBB.
5) Bentuk Negara
a. Negara
kesatuan
1. Negara
Kesatuan dengan sistem sentralisasi
2. Negara
Kesatuan dengan sistem desentralisasi
b. Negara
serikat, di dalam negara ada negara yaitu negara bagian.
2. Negara dan Warga Negara dalam Sistem Kenegaraan di Indonesia
Negara Kesatuan Republik Indonesia
adalah negara berdaulat yang mendapatkan pengakuan dari dunia internasional dan
menjadi anggota PBB. Dan mempunyai kedudukan dan kewajiban yang sama dengan
negara–negara lain di dunia, yaitu ikut serta memelihara dan menjaga perdamaian
dunia. Dalam UUD 1945 telah diatur tentang kewajiban negara terhadap warga negaranya,
juga tentang hak dan kewajiban warga negara kepada negaranya.
3. Proses Bangsa Yang
Menegara
Proses bangsa yang menegara memberikan
gambaran tentang bagimana terbentuknya bangsa dimana sekelompok manusia yang
berada didalamnya merasa sebagai bagian dari bangsa. Bangsa yang berbudaya,
artinya bangsa yang mau melaksanakan hubungan dengan penciptanya (Tuhan)
disebut agama; bangsa yang mau berusaha untuk memenuhi kebutuhan hidupnya disebut
ekonomi; bangsa yang mau berhubungan dengan lingkungan sesama dan alam
sekitarnya disebut sosial; bangsa yang mau berhubungan dengan kekuasaan disebut
politik; bangsa yang mau hidup aman tenteram dan sejahtera dalam negara
disebut
pertahanan dan keamanan.
Di Indonesia proses menegara telah
dimulai sejak Proklamasi 17 Agustus 1945, dan terjadinya Negara Indonesia merupakan
suatu proses atau rangkaian tahap–tahapnya yang berkesinambungan. Secara
ringkas, proses tersebut adalah sebagai berikut:
a. Perjuangan
pergerakan Kemerdekaan Indonesia.
b. Proklamasi
atau pintu gerbang kemerdekaan.
c. Keadaan
bernegara yang nilai–nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat,
adil, dan makmur.
Bangsa Indonesia menerjemahkan secara
terperinci perkembangan teori kenegaraan tentang terjadinya Negara Kesatuan Republik
Indonesia sebagai berikut:
a. Perjuangan
kemerdekaan.
b. Proklamasi
c. Adanya
pemerintahan, wilayah dan bangsa
d. Negara
Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Proses bangsa yang menegara di Indonesia
diawali adanya pengakuan yang sama atas kebenaran hakiki kesejarahan. Kebenaran
hakiki dan kesejarahan yang dimaksud adalah:
1. Kebenaran
yang berasal dari Tuhan pencipta alam semesta
yakni; Ke-Esa-an Tuhan; Manusia
harus beradab; Manusia harus bersatu; Manusia harus memiliki hubungan sosial
dengan lainnya serta mempunyai nilai keadilan; Kekuasaan didunia adalah kekuasaan
manusia.
2. Kesejarahan.
Sejarah adalah salah satu dasar yang tidak dapat ditinggalkan karena merupakan
bukti otentik sehingga kita akan mengetahui dan memahami proses terbentuknya
Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai hasil perjuangan bangsa. Pendidikan pendahuluan
bela negara adalah kesamaan pandangan bagi landasan visional (wawasan nusantara)
dan landasan konsepsional (ketahanan nasional) yang disampaikan melalui
pendidikan, lingkungan pekerjaan dan lingkungan masyarakat.
4. Pemahaman Hak Dan
Kewajiban Warga Negara
a. Hak warga negara
Hak–hak asasi manusia dan warga negara
menurut UUD 1945 mencakup:
·
Hak untuk menjadi warga
negara (pasal 26)
·
Hak atas kedudukan yang
sama dalam hukum (pasal 27 ayat 1)
·
Hak atas persamaan
kedudukan dalam pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
·
Hak atas bebas
mengeluarkan pendapat dengan lisan (pasal 28)
·
Hak atas ikut
serta dalam pembelaan Negara dan peraturan lebi lanjutnya (pasal 30 ayat 1 &
2)
5. Hubungan
Warga Negara dan Negara
a. Siapakah
Warga Negara?
Yang menjadi warga Negara adalah orang-orang Bangsa Indonesia asli dan
orang-orang bangsa lain (Belanda, Peranakan Tionghoa, Peranakan Arab) yang
mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan setia kepada KNRI (pasal 26 ayat 1
& 2)
b. Kesamaan
Kedudukan dalam Hukum dan Pemerintahan
Kesamaan kedudukan warga negara di dalam hukum dan pemerintahan dan
kewajiban warga Negara dalam menjunjung hukum dan pemerintahan tanpa
pengecualian (pasal 27 ayat 1)
c. Hak Atas
Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak Bagi Kemanusiaan
Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaanatas asas keadilan sosial dan kerakyatan (pasal 27 ayat 2)
d.
Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul
Hak warga Negara dan berpenduduk untuk berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tertulis, dan sebagainya. Syarat-syaratnya
akan diatur dalam Undang-Undang (pasal 28)
e.
Kemerdekaan Memeluk Agama
Pasal 29 ayat 1 & 2
f. Hak dan
Kewajiban Pembelaan Negara
Pasal 30 ayat 1 & 2
g. Hak
Mendapat Pengajaran
Pasal
31 ayat 1 & 2
h.
Kebudayaan Nasional Indonesia
Pasal 32 dan 36
i. Kesejahteraan Soial
Pasal 33
& 34
Kewajiban warga negara
antara lain:
·
Melaksanakan aturan
hukum.
·
Menghargai hak orang
lain.
·
Memiliki informasi dan
perhatian terhadap kebutuhan–kebutuhan masyarakatnya.
·
Melakukan kontrol
terhadap para pemimpin dalam melakukan tugas–tugasnya.
·
Melakukan komuniksai
dengan para wakil di sekolah, pemerintah lokal dan pemerintah.
·
Membayar pajak.
·
Menjadi saksi di
pengadilan.
·
Bersedia untuk
mengikuti wajib militer dan lain–lain.
Tanggung Jawab Warga Negara
Tanggung jawab warga negara merupakan
pelaksanaan hak (right) dan kewajiban (duty) sebagai warga negara dan bersedia
menanggung akibat atas pelaksanaannya tersebut.
Bentuk tanggung jawab warga negara:
·
Mewujudkan kepentingan
nasional
·
Ikut terlibat dalam
memecahkan masalah–masalah bangsa
·
Mengembangkan kehidupan
masyarakat ke depan (lingkungan kelembagaan)
·
Memelihara dan
memperbaiki demokrasi
Peran Warga
Negara
·
Ikut berpartisipasi
untuk mempengaruhi setiap proses pembuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan
publik oleh para pejabat atau lembaga–lembaga negara.
·
Menjunjung tinggi hukum
dan pemerintahan.
·
Berpartisipasi aktif
dalam pembangunan nasional.
·
Memberikan bantuan
sosial, memberikan rehabilitasi sosial, melakukan pembinaan kepada fakir miskin.
·
Menjaga kebersihan dan
kesehatan lingkungan sekitar.
·
Mengembangkan IPTEK
yang dilandasi iman dan takwa.
·
Menciptakan kerukunan
umat beragama.
·
Ikut serta
memajukan pendidikan nasional.
·
Merubah budaya negatif
yang dapat menghambat kemajuan bangsa.
·
Memelihara nilai–nilai
positif (hidup rukun, gotong royong, dll).
·
Mempertahankan
kemerdekaan dan kedaulatan negara.
·
Menjaga keselamatan
bangsa dari segala macam ancaman.
Bab II
WAWASAN NUSANTARA
A.
Latar Belakang dan Pengertian
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara keanekaragaman
(pendapat, kepercayaan, hubungan, dsb) memerlukan suatu perekat agar bangsa
yang bersangkutan dapat bersatu
guna memelihara keutuhan negaranya.
Suatu bangsa dalam menyelengarakan
kehidupannya tidak terlepas dari pengaruh lingkungannya, yang didasarkan atas hubungan
timbal balik atau kait-mengait antara filosofi bangsa, idiologi, aspirasi, dan
cita-cita yang dihadapkan pada kondisi sosial masyarakat, budaya dan tradisi,
keadaan alam dan wilayah serta pengalaman sejarah.
Upaya pemerintah dan rakyat
menyelengarakan kehidupannya, memerlukan suatu konsepsi yang berupa Wawasan Nasional
yang dimaksudkan untuk menjamin kelangsungan hidup, keutuhan wilayah serta jati
diri. Kata wawasan berasal dari bahasa Jawa yaitu wawas
(mawas)
yang artinya melihat atau memandang, jadi kata wawasan dapat diartikan cara
pandang atau cara melihat.
Kehidupan negara senantiasa dipengaruhi
perkembangan lingkungan strategik sehinga wawasan harus mampu memberi inspirasi
pada suatu bangsa dalam menghadapi berbagai hambatan dan tantangan yang
ditimbulkan dalam mengejar kejayaanya. Dalam mewujudkan aspirasi dan perjuangan
ada tiga faktor penentu utama yang harus diperhatikan oleh suatu bangsa:
1. Bumi/ruang
dimana bangsa itu hidup
2. Jiwa,
tekad dan semangat manusia / rakyat
3. Lingkungan
Wawasan Nasional adalah cara pandang
suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya
yang serba terhubung (interaksi & interelasi) serta pembangunannya di dalam
bernegara di tengah-tengah lingkungannya baik nasional, regional, maupun
global.
B.
Teori-Teori Kekuasaan
Wawasan nasional dibentuk dan dijiwai
oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dianut oleh negara yang bersangkutan.
1. Paham-paham Kekuasaan
a. Machiavelli
(abad XVII)
Dengan judul bukunya The Prince
dikatakan sebuah negara itu akan bertahan apabila menerapkan dalil-dalil:
1.
Dalam merebut dan
mempertahankan kekuasaan segala cara dihalalkan.
2. Untuk
menjaga kekuasaan rezim, politik adu domba (devide et empera) adalah sah.
3. Dalam
dunia politik,yang kuat pasti dapat bertahan dan menang.
b. Napoleon
Bonaparte (abad XVIII)
Perang dimasa depan merupakan
perang total, yaitu perang yang mengerahkan segala daya upaya dan kekuatan
nasional. Napoleon berpendapat kekuatan politik harus didampingi dengan kekuatan
logistik dan ekonomi, yang didukung oleh sosial budaya berupa ilmu pengetahuan
dan teknologi suatu bangsa untuk membentuk kekuatan pertahanan keamanan dalam
menduduki dan menjajah negara lain.
c. Jendral
Clausewitz (abad XVIII)
Jendral Clausewitz sempat diusir
pasukan Napoleon hingga sampai Rusia dan akhirnya dia bergabung dengan tentara kekaisaran
Rusia. Dia menulis sebuah buku tentang perang yang berjudul “Vom Kriegen”
(tentang perang). Menurut dia perang adalah kelanjutan politik dengan cara
lain. Buat dia perang sah-sah saja untuk mencapai tujuan nasional suatu bangsa.
d. Fuerback
dan Hegel (abad XVII)
Paham materialisme Fuerback dan
teori sintesis Hegel menimbulkan aliran kapitalisme dan komunisme. Pada waktu
itu berkembang paham perdagangan bebas (Merchantilism). Menurut mereka ukuran
keberhasilan ekonomi suatu negara adalah seberapa besar surplus ekonominya,
terutama diukur dengan seberapa banyak emas yang dimiliki oleh negara itu.
e. Lenin
(abad XIX)
Memodifikasi teori Clausewitz dan
teori ini diikuti oleh Mao Zhe Dong yaitu perang adalah kelanjutan politik
dengan cara kekerasan. Perang bahkan pertumpahan darah/revolusi di negara lain
di seluruh dunia adalah sah, yaitu dalam rangka mengkomuniskan bangsa di dunia.
f. Lucian
W. Pye dan Sidney
Tahun 1972 dalam bukunya Political
Cultural dan Political Development dinyatakan bahwa kemantapan suatu sistem
politik hanya dapat dicapai apabila berakar pada kebudayaan politik bangsa. Kebudayaan
politik akan menjadi pandangan baku dalam melihat kesejarahan sebagai satu
kesatuan budaya.
Dalam memproyeksikan eksistensi
kebudayaan politik tidak semata-mata ditentukan oleh kondisi-kondisi obyektif
tetapi juga harus menghayati kondisi subyektif psikologis sehingga dapat menempatkan
kesadaran dalam kepribadian bangsa.
2. Teori–Teori
Geopolitik
Geopolitik adalah ilmu yang mempelajari
gejala-gejala politik dari aspek geografi. Teori ini banyak dikemukakan oleh
para sarjana seperti:
a. Federich
Ratzel
1. Pertumbuhan
negara dapat dianalogikan (disamakan/mirip) dengan pertumbuhan organisme
(mahluk hidup) yang memerlukan ruang hidup, melalui proses lahir, tumbuh, berkembang,
mempertahankan hidup tetapi dapat juga menyusut dan mati.
2. Negara
identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti
kekuatan. Makin luas potensi ruang makin memungkinkan kelompok politik itu
tumbuh (teori ruang).
3. Suatu
bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum
alam. Hanya bangsa yang unggul yang dapat bertahan hidup terus dan langgeng.
4. Semakin
tinggi budaya bangsa semakin besar kebutuhan atau dukungan sumber daya alam. Apabila
tidak terpenuhi maka bangsa tsb akan mencari pemenuhan kebutuhan kekayaan alam diluar wilayahnya
(ekspansi). Apabila ruang hidup negara (wilayah) sudah tidak mencukupi, maka
dapat diperluas dengan mengubah batas negara baik secara damai maupun dengan
kekerasan/perang. Ajaran Ratzel menimbulkan dua aliran:
·
Menitik
beratkan kekuatan darat
·
Menitik
beratkan kekuatan laut
Ada kaitan antara struktur
politik/kekuatan politik dengan geografi disatu pihak, dengan tuntutan
perkembangan atau pertumbuhan negara yang dianalogikan dengan organisme (kehidupan
biologi) dilain pihak.
b. Rudolf
Kjellen
1. Negara
sebagai satuan biologi, suatu organisme hidup. Untuk mencapai tujuan negara,
hanya dimungkinkan dengan jalan memperoleh ruang (wilayah) yang cukup luas agar
memungkinkan pengembangan secara bebas kemampuan dan kekuatan rakyatnya.
2. Negara
merupakan suatu sistem politik/pemerintahan yang meliputi bidang-bidang: geopolitik,ekonomipolitik,
demopolitik, sosialpolitik dan kratopolitik.
3. Negara
tidak harus bergantung pada sumber pembekalan luar, tetapi harus mampu swasembada
serta memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologi untuk meningkatkan kekuatan
nasional.
c. Karl
Haushofer
Pandangan
Karl Haushofer ini berkembang di Jerman dibawah kekuasan Aldof Hitler, juga
dikembangkan ke Jepang dalam ajaran Hako Ichiu yang dilandasi oleh semangat
militerisme dan fasisme. Pokok– pokok teori Haushofer ini pada dasarnya menganut
teori Kjellen, yaitu sebagai berikut:
1. Kekuasan
imperium daratan yang kompak akan dapat mengejar kekuasan imperium maritim
untuk menguasai pengawasan dilaut.
2. Negara
besar didunia akan timbul dan akan menguasai Eropa, Afrika, dan Asia barat
(Jerman dan Italia) serta Jepang di Asia timur raya.
3. Geopulitik
adalah doktrin negara yang menitik beratkan pada soal strategi perbatasan.
Geopolitik adalah landasan bagi tindakan politik dalam perjuangan kelangsungan
hidup untuk mendapatkan ruang hidup (wilayah).
d. Sir
Halford Mackinder (konsep wawasan benua)
Teori
ahli Geopolitik ini menganut “konsep kekuatan”. Ia mencetuskan wawasan benua
yaitu konsep kekuatan di darat. Ajarannya menyatakan ; barang siapa dapat
mengusai “daerah jantung”, yaitu Eropa dan Asia, akan dapat menguasai “pulau dunia”
yaitu Eropa, Asia, Afrika dan akhirnya dapat mengusai dunia.
e. Sir
Walter Raleigh dan Alferd Thyer Mahan (konsep wawasan bahari)
Barang
siapa menguasai lautan akan menguasai “perdagangan”. Menguasai perdagangan berarti
menguasai “kekayaan dunia” sehinga pada akhirnya menguasai dunia.
f. W.Mitchel,
A.Seversky, Giulio Douhet, J.F.C.Fuller (konsep wawasan dirgantara)
Kekuatan
di udara justru yang paling menentukan. Kekuatan di udara mempunyai daya
tangkis terhadap ancaman dan dapat melumpuhkan kekuatan lawan dengan penghancuran
dikandang lawan itu sendiri agar tidak mampu lagi bergerak menyerang.
g. Nicholas
J. Spykman
Teori daerah batas
(rimland) yaitu teori wawasan kombinasi, yang menggabungkan kekuatan darat,
laut, udara dan dalam pelaksanaannya disesuaikan dengan keperluan dan kondisi
suatu negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar