Pertanyaan
:
Menurut
pendapat Anda bagaimana hak dan kewajiban Warga negara di Indonesia ?
Sudah sesuaikah dengan Undang-Undang yang ada ? Dan Bandingkan dengan Negara
Lain !
Jawaban
:
Pada dasarnya setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban
yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu
dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat
memicu berbagai permasalahan di kemudian hari. Namun biasanya bagi yang
memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan
kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia. Yang terlihat
sekarang Warga Negara Indonesia masih belum mendapatkan persamaan hak dan
kewajibannya di Negara kita. Banyak sekali ketimpang siurang yang terjadi.
Setiap dari kita memiliki hak. Memiliki sesuatu yang memang punya dan
seharusnya dimilik diri sendiri. Maka bila hak itu dirampas atau dinodai oleh
orang lain, wajar, maklum kalo kita marah (manusiawi). Tetapi, tidak setiap hak
harus diterima. Kalo memang harus berarti ada unsur pemaksaan meski kadang
dibenarkan, kadang juga disalahkan. Maka, dari sini diperlukan sebuah
kebijaksanaan, kearifan dari masing-masing hati dan pikiran untuk menerima
segala sesuatu (resiko), atau boleh dibilang “qona’ah”.
Yang masih menjadi tanda tanya bagi saya, kenapa semua ingin
sekali haknya terpenuhi, tercukupi, maka bisakah hal semacam ini dikatakan
kalau ternyata manusia itu “rakus, haus, maunya menang sendiri? Tidak ada
kelogowan dan kerelaan”. Kenyataan yang ada ternyata hidup itu tidak selamanya
seperti apa yang Saya pikirkan, harapkan, dan inginkan.
Contohnya, banyak karyawan dan karyawati berdemo meminta hak
(gaji) mereka agar disamakan dengan UMR yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Contoh lain, rakyat-rakyat kecil belum sepenuhnya mendapatkan perlakuan yang
adil layaknya mereka yang mempunyai uang lebih. Maksudnya, jika rakyat kecil
terlibat masalah hukum, mereka akan mendapatkan hukuman yang lama dan berat
walaupun permasalahannya sepele (mencuri sandal, mencuri makanan atau buah
karena mereka kelaparan, dll). Berbeda dengan rakyat ber-uang, misalnya saja
para koruptor, mereka akan mendapatkan hukuman yang “special” dengan hukuman
yang tidak sesuai dengan besarnya kekejian dan kejahatan mereka dalam mengambil
uang milik Negara. Mereka mendapatkan hukuman yang ringan (singkat) dan bebas
keluar-masuk rumah tahanan dengan sebuah perjanjian dan uang tutup mulut yang
setimpal. Kalau dilihat dari pendidikan, banyak di wilayah-wilayah pelosok
tidak mampu menyekolahkan anak-anaknya dikarenakan masalah biaya. Memang,
pemerintah telah membuat program 12 tahun sekolah gratis untuk mereka yang
kurang mampu, tapi pernakah kita berfikir kalau yang dijanjikan itu hanyalah
biaya spp-nya saja? Program pemerintah itu tidak termasuk biaya buku paket +
LKS, pakaian + sepatu sekolah serta peralatan-peralatan sekolah yang harganya
lumayan mahal.
Menurut pasal 31 ayat 1 UUD 1945 tentang mencerdaskan anak
bangsa, didalamnya berisi bahwa tiap-tiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran.
Tetapi apa ? pasal tersebut bertolak belakang dengan fakta yang ada. Banyak
anak-anak yang putus sekolah karena mahalnya biaya penunjang sekolah mereka.
Orang tua dari mereka berfikir lebih baik anak mereka dipekerjakan di jalanan
daripada harus membeli apapun yang dibutuhkan untuk bersekolah.
Sementara pasal 30 ayat 1 berisi tentang hak dan kewajiban
warga Negara untuk ikut serta dalam pembelaan Negara juga belum berjalan
maksimal. Pemerintah seakan tidak mau mendengarkan jeritan hati para rakyat
karena mereka tidak mendapatkan hak mereka secara total dari pemerintah sesuai
dengan yang pemerintah janjikan. Yang ada sekarang pemerintah malah membuat
keputusan untuk menaikkan harga bahan bakar minyak. Hampir semua dari warga
Negara Indonesia tengah resah mendengar berita ini. Karena jika hal tersebut
terjadi, maka secara otomatis harga bahan-bahan pokok (Sembilan bahan pokok),
gas, listrik, dan lain-lainnyapun juga akan naik. Hal ini akan semakin
memberatkan rakyat-rakyat kecil di Indonesia.
Kalau dibandingkan dengan Negara lain, misalnya Jerman. Di
Jerman pemerintahnya sangat gencar untuk mengutamakan pendidikan. Karena
pemerintahnya ingin membina warga negaranya supaya menjadikannya pintar dalam
berpendidikan sehingga kelak dewasa nanti mereka memiliki ilmu untuk memajukan
negaranya. Di sana semua pendidikan gratis, beasiswa yang disediakan-pun
bertubi-tubi sehingga dapat meringankan warga negaranya yang kurang mampu.
Bandingkan dengan di Indonesia, di sini beasiswa yang tersedia seakan tidak
terdengar kabarnya. Kebanyakan hanya orang-orang tertentu saja yang tahu menahu
tentang ketersediaanya beasiswa tersebut. tak jauh berbeda dengan Brunai
Darussalam, di sana bahkan pengangguran-pun mendpatkan tunjangan dari
pemerintah setiap bulannya saking kayanya negara mereka. Mereka (pemerintah)
jujur dalam mengelolan dan membelanjakan uang pemerintah sehingga warga
negaranya makmur dan sejahtera.
Jadi kesimpulannya, pemerintah harus lebih peka dalam
membentuk keadilan yang seadil-adilnya untuk warga Negara Indonesia agar
persamaan hak dan kewajiban antara rakyat kecil dan rakyat besar-pun berjalan
seimbang. Bukan yang kaya semakin kaya dan yang miskin semakin misikin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar